Bantuan Modal Stimulan bagi Pelaku Usaha Mikro Jombang

JOMBANGKAB, Dinkopum – Para pelaku usaha mikro di Kabupaten Jombang mulai "tumbang" selama pandemi Covid-19. Pembatasan fisik atau physical distancing dan beragam kebijakan pencegahan sebaran virus Corona membuat daya beli masyarakat turun drastis.

Data dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Jombang, tidak kurang dari 5.000an pelaku usaha mikro terdampak oleh pandemi.
“Ruang bergerak masyarakat terbatas. Dengan demikian permintaan atau daya beli masyarakat menjadi menurun secara signifikan,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang.

Dalam mendorong pemulihan roda ekonomi di sektor usaha mikro (UM), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang saat ini menyiapkan desain bantuan diluar bantuan sosial yang selama ini sudah diluncurkan oleh pemerintah.
Rencana program baru ini berupa stimulus modal usaha bagi pelaku usaha mikro dengan besaran Rp. 1 juta per pelaku usaha mikro. Kriteria pelaku usaha mikro adalah modal usaha maksimal Rp. 50 juta diluar tanah dan bangunan.

“Stimulus modal usaha ini merupakan desain baru yang akan diverifikasi ke lapangan. Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat maka para pelaku usaha mikro ini harus kita tumbuhkan dan dukung agar usahanya kembali bangkit” tuturnya.
Selain memberikan bantuan modal, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro membuka layanan konsultasi untuk pengembangan koperasi dan usaha mikro di masa pandemi. Misalnya, pemasaran via daring.
“Bahkan bagi warga yang belum menguasai teknologi digital, kita akan bantu untuk memasarkan secara online setiap saat. Sehingga dalam situasi pandemi ini, usaha mikro bisa tetap jalan dan berkembang di masyarakat,” tegasnya.(*) TWD/AK