Tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di bidang koperasi dan usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas , Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi dan usaha mikro;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro; dan
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.