JOMBANGKAB_DINKOPUM - Pada tanggal 29 Juni 2024, telah dilaksanakan acara Bimbingan Teknis Koordinator Enumerator Pendataan Lengkap KUMKM Angkatan I di Hotel Yusro Jombang. Acara ini dibuka dengan penuh khidmat dan rasa syukur kepada Allah SWT, dihadiri oleh para pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang serta seluruh peserta bimbingan teknis.
Acara dimulai dengan pembacaan surat Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan laporan dari panitia yang disampaikan oleh Bapak Gatut Wijaya, S.H., M.Hum., yang memaparkan dasar pelaksanaan kegiatan, maksud dan tujuan kegiatan, serta susunan acara bimbingan teknis.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pendataan lengkap KUMKM tahun 2024 kepada koordinator dan enumerator di Kabupaten Jombang serta meningkatkan kompetensi mereka.

Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 50 orang peserta dan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Para peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai pendataan lengkap KUMKM, yang merupakan langkah penting untuk mengetahui potensi koperasi dan UMKM di Kabupaten Jombang.
Acara ini diresmikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Bapak Fahrudin Widodo, S.H., M.M., yang memberikan arahan serta membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Bapak Fahrudin menekankan pentingnya pendataan lengkap KUMKM sebagai upaya untuk mendapatkan data yang valid dan akurat mengenai potensi koperasi dan UMKM di Kabupaten Jombang.
Beliau juga mengingatkan peserta untuk menjaga kesehatan dan semangat dalam melaksanakan tugas pendataan, mengingat target pendataan sebanyak 59.000 objek harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Para peserta diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait di lapangan.
Acara ditutup dengan doa memohon keberkahan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan pendataan KUMKM tahun 2024. Semoga kegiatan ini berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Jombang.