JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dalam upaya memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian bagi pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, pada Senin (6/10/2025) ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, serta dihadiri oleh Kepala Dinkop dan UM, Hari Purnomo, AP., M.E., bersama dua narasumber dari UPT Pelatihan Provinsi Jawa Timur, yakni Ratna Saktijaningjidah dan Mario Dwi Putra Lesmana.

Dalam sambutannya, Hari Purnomo menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan.
“Langkah ini sejalan dengan Asta Cita kedua, yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hari juga menjelaskan bahwa program koperasi ini turut mendukung Asta Cita ketiga, yaitu pengembangan industri agro maritim berbasis partisipasi koperasi, serta Asta Cita keenam, yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Ia menekankan bahwa koperasi Merah Putih berpotensi besar menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia di desanya masing-masing.
“Selain itu, koperasi diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi tantangan ekonomi desa seperti akses modal terbatas, lapangan kerja minim, serta kesenjangan ekonomi antarwilayah,” tambahnya.
Bimtek ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, kegiatan juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2025, dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2025 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Total peserta Bimtek mencapai 2.448 orang, terdiri atas pengurus dan pengawas dari 306 koperasi Merah Putih di 21 kecamatan, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi dapat beroperasi secara aktif dan profesional, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.
“Bimtek ini penting agar pengurus dan pengawas memahami peran serta tanggung jawabnya. Koperasi bukanlah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, melainkan wadah untuk menyejahterakan anggota,” jelas Hari Purnomo.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas, Dinas juga menghadirkan praktisi koperasi sukses serta pakar perkoperasian sebagai narasumber agar para peserta mendapatkan wawasan dan inspirasi langsung dari pengalaman lapangan.
“Dengan semangat kebersamaan, kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi di Kabupaten Jombang, serta mempercepat terwujudnya kemandirian ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.