JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha mikro dan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan layanan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta konsultasi seputar perizinan usaha lainnya. Pelayanan ini dilakukan secara langsung di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang bagi para pelaku usaha yang walk-in.

Para pelaku usaha yang datang ke kantor mendapatkan pendampingan secara langsung dari petugas. Mereka dibantu dalam proses pengurusan NIB, yang merupakan identitas resmi dan legal bagi setiap usaha di Indonesia. Selain itu, layanan konsultasi juga tersedia untuk membantu pelaku usaha memahami berbagai perizinan yang diperlukan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha.

Selain itu, setiap pelaku usaha yang menerima layanan juga dipandu untuk mengisi survey layanan kepuasan masyarakat, yang dikenal dengan istilah SUKMA SANTRI. Survey ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Hasil dari survey ini akan digunakan untuk evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.

Dengan adanya layanan fasilitasi dan konsultasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro dan UMKM di Kabupaten Jombang dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih mudah dan legal. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha demi kemajuan ekonomi daerah.