JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang melakukan kegiatan pendampingan kepada UMKM di wilayah Perak dan Mojowarno pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku usaha terkait legalitas perizinan usaha serta memberikan pendampingan dalam proses legalitas tersebut.
Tim Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terjun langsung ke lapangan, mengunjungi UMKM di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, yaitu Wahyu Digital Printing. Selain itu, mereka juga mendatangi pelaku usaha industri makanan olahan ubi/singkong di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Dalam kunjungan ini, tim melakukan identifikasi terhadap status legalitas perizinan usaha masing-masing UMKM. Mereka memberikan fasilitasi berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Wahyu Digital Printing dan industri makanan olahan ubi/singkong. Pendampingan ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha mereka secara resmi dan aman.
Selain fasilitasi pembuatan NIB, tim Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang juga merencanakan tindak lanjut berupa pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Sertifikat ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan UMKM di wilayah Perak dan Mojowarno dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Langkah-langkah fasilitasi seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk memastikan semua pelaku usaha mikro di Jombang mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.