JOMBANGKAB_DINKOPUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, melalui Komisi A, menggelar rapat kerja strategis pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Fokus utama dalam agenda tersebut adalah koordinasi mengenai mekanisme pemanfaatan aset desa dan aset daerah guna mendukung pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam rapat penting tersebut, hadir Bapak Gatut Wijaya, S.H., M.Hum Sekretaris Dinas dan Ibu Ana Arisanti, SE., M.Si., Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mewakili Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan tinjauan teknis serta memastikan bahwa pengembangan Koperasi Desa Merah Putih berjalan selaras dengan regulasi pemberdayaan koperasi yang berlaku, sehingga aset yang digunakan dapat dikelola secara optimal dan akuntabel oleh pengurus koperasi di tingkat desa.

Selain perwakilan dari Dinas Koperasi, rapat ini juga menghadirkan sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Jombang. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat terkait pemanfaatan aset negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan, sehingga program KDMP dapat segera memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jombang.