DPRD Kota Batu dan Pemkot Batu dalam Mengembangkan UMKM dan Perlindungan Konsumen

JOMBANGKAB, Dinkopum (23/01/2020) - "Aset" yang berharga bagi para pelaku usaha khususnya UMKM adalah Konsumen. Perkembangan produk UMKM dan peredarannya pun perlu dijaga dan ditingkatkan, baik dari segi mutu maupun kualitasnya. Sehingga konsumen bisa aman mengkonsumsinya.

DPRD Kabupaten Jombang khususnya Komisi B bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, yang dalam hal ini diwakili oleh Bappeda, Bidang Perekonomian Setdakab Jombang, Dinas Koperasi dan UM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Pertanian, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batu dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Produk UMKM.

Kunjungan kerja diterima langsung oleh wakil ketua komisi B DPRD Kota Batu bersama jajarannya. Para Anggota Dewan dan perwakilan Pemkab Jombang, dipersilakan dan langsung memulai diskusi terkait hal tema kunjungan tersebut.

Beberapa poin yang menjadi pokok perhatian terhadap upaya Pemkot Batu bersama DPRD adalah :

1. Perda No. 1 Tahun 2016 tentang UMKM Kota Batu yang meliputi perihal :

- Space tempat2 usaha di tempat wisata milik swasta bagi produk UMKM.

- Space buat produk UMKM maks.20% di tempat2 food court.

- Space produk UMKM di toko modern/ritel untuk 2020.

2. PLUT = Pusat Layanan Terpadu -> dimanfaatkan untuk pelatihan2 UMKM.

3. Kerjasama KRISNA BALI untuk produk2 UMKM yang sudah standar (kemasan, label, legalitas).

4. Perijinan IUMK untuk Usaha Mikro dipermudah.

5. Berkembang desa2 batik di kota Batu.

Pun perkembangan produk UMKM akan lebih berdampak pada perekonomian pelaku usaha dengan campur tangan pemerintah dan DPRD dalam memajukan UMKM melalui regulasi yang jelas dan memihak pada pelaku usaha.(*) TWD/AK