JOMBANGKAB, DINKOPUM - Sebagaimana diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mangamanahkan pentingnya perubahan Rencana Strategis PD untuk  menindaklanjuti adanya perubahan RPJMD. Juga berkaitan dengan proses perencanaan TA 2022 maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang melaksanakan Forum Perangkat Daerah, guna menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023, pada hari Selasa, 09 Maret 2021. 

Pemaparan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam Forum Perangkat Daerah 

Forum Perangkat Daerah yang dihelat di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dihadiri oleh unsur perwakilan Stakeholder, yakni BAPPEDA. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, KPRI Jombang, KUD, KOPWAN, Forum KSP. KOPPONTREN Tekad Mandiri Tebu Ireng, Koordinator KSPPS, Ketua Asosiasi Pengrajin Kayu Jombang, Ketua Asosiasi Pengrajin Manik-manik Jombang, Ketua Asosiasi PERMAMIN dan Ketua Asosiasi Jombang Kuliner.

Kepala Dinas Koperasi dan UM Kab. Jombang, Drs.Muntholip, M.Si,  mengawali Forum PD dengan memaparkan latar belakang penyusunan Perubahan Renstra PD Tahun 2018-2023, Sinergitas Kinerja Daerah dan Kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Rencana Kerja Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa  guna mendukung terwujudnya capaian Indikator Sasaran Daerah yakni Menurunnya Tingkat Pengangguran, maka ditetapkan Tujuan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, pertama Meningkatnya Koperasi Sehat, dengan adanya koperasi sehat maka didalam koperasi tersebut dapat menyerap karyawan dan dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk ikut berusaha dalam meningkatkan taraf hidupnya. Tujuan kedua, Meningkatnya Usaha Mikro Berkembang, dengan berkembangnya Usaha Mikro diharapkan dapat membantu dalam penyerapan tenaga kerja dan  memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Peserta Forum PD seusai Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan.

Dalam sesi berikutnya yakni diskusi, proses rembug nyekrup unsur Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan perwakilan Stakeholder berlangsung dengan gayeng dan penuh kekeluargaan, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh peserta forum. Nantinya diharapkan hasil rembug nyekrup ini dapat dimanfaatkan seluruh pemangku amanah di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam menyempurnakan rancangan Perubahan Renstra Tahun 2018-2023 dan Renja Tahun 2022.