JOMBANGKAB_DINKOPUM – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Yusnia Rahma, SE., MM., bersama Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan, Ana Arisanti, SE., M.Si., Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Pelaksanaan Dekonsentrasi. Kegiatan strategis ini diselenggarakan selama dua hari, yakni pada hari Selasa hingga Rabu, 28-29 April 2026, yang berlokasi di Leedon Hotel and Suites Surabaya, Jalan Agung Suprapto No.37, Kota Surabaya.

Rangkaian acara pada hari pertama, Selasa (28/4/2026), diawali dengan registrasi peserta dan check-in pada sore hari, kemudian dilanjutkan dengan agenda utama pada malam hari. Acara resmi dibuka pukul 19.00 WIB melalui penyampaian laporan panitia serta pengarahan sekaligus pembukaan secara resmi Rapat Koordinasi Perencanaan Pelaksanaan Dekonsentrasi. Pada sesi malam tersebut, peserta juga langsung mengikuti diskusi kegiatan dan desk administrasi SPJ BA, PMO, serta Enumerator Data Koperasi.

Memasuki hari kedua, Rabu (29/4/2026), kegiatan dilanjutkan dengan agenda krusial berupa Diskusi Panel yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Diskusi ini difokuskan pada Pembahasan Pedoman Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman tersebut membedah secara mendalam panduan teknis verifikasi dan validasi terkait pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Lebih rincinya, materi diskusi panel KDKMP mencakup tiga poin utama yang menjadi pedoman teknis di lapangan. Topik yang dibahas meliputi penyediaan dan pematangan lahan gerai KDKMP, kelengkapan serta mekanisme penyerahan aset, hingga tahap pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP itu sendiri. Kehadiran Ibu Yusnia Rahma dan Ibu Ana Arisanti dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi program dan memperkuat implementasi kebijakan koperasi di daerah.