JOMBANGKAB_DINKOPUM – Koperasi Desa Merah Putih Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama untuk tahun buku 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Balai Desa Kedunglumpang. Penyelenggaraan RAT ini merupakan wujud kepatuhan pengurus terhadap Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan pengurus untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.

Hadir dalam kesempatan tersebut mewakili Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Masmira Rahayu, S.M. selaku Penelaah Teknis Kebijakan, serta Bayu Arno Raganto, S.AB. selaku Penata Layanan Operasional. Kehadiran tim dari dinas bertujuan untuk memberikan pembinaan sekaligus memantau jalannya rapat agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam arahannya, tim dinas mengapresiasi langkah Koperasi Desa Merah Putih yang telah mampu melaksanakan RAT tepat waktu meskipun merupakan koperasi yang relatif baru berdiri sejak Juni 2025.
Agenda utama rapat mencakup penyampaian laporan pertanggungjawaban dari pengurus dan pengawas, serta menampung berbagai tanggapan dan saran dari para anggota untuk kemajuan koperasi ke depan. Selain evaluasi kinerja, rapat juga membahas dan mengesahkan Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk tahun buku berjalan. Dengan terlaksananya RAT perdana ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Kedunglumpang semakin solid dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah Desa Kedunglumpang.