JOMBANGKAB_DINKOPUM – Koperasi Desa Merah Putih Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Jumat malam, 30 Januari 2026, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Desa Mojotrisno.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus dan pengawas koperasi, anggota koperasi, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Jombang, GATUT WIJAYA, S.H., M.Hum., Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, yang memberikan arahan sekaligus apresiasi atas pelaksanaan RAT sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan koperasi.

Dalam sambutannya, Bapak Gatut Wijaya menegaskan pentingnya RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, serta sebagai sarana pengambilan keputusan strategis demi kemajuan koperasi. Ia juga mendorong agar koperasi terus meningkatkan tata kelola yang transparan dan profesional.
Agenda RAT meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, penyampaian tanggapan serta saran dari anggota, pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi Tahun Buku Berjalan, serta agenda lain yang memerlukan keputusan rapat anggota.
Rapat Anggota Tahunan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan menjadi momentum penting bagi Koperasi Desa Merah Putih Mojotrisno dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.