JOMBANGKAB_DINKOPUM - Keluarga besar Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Pengayoman Pengadilan Negeri Jombang sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. Bertempat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang, acara ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Pertemuan penting ini dihadiri oleh seluruh anggota koperasi guna membahas laporan pertanggungjawaban pengurus serta menentukan arah kebijakan koperasi untuk tahun mendatang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Bapak Gatut Wijaya, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja KP-RI Pengayoman yang terus menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. Kehadiran beliau menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi para pegawai di lingkungan instansi hukum tersebut.
Setelah pembacaan tata tertib dan pengesahan laporan pengurus/pengawas tahun buku 2025, agenda dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja (RK) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahun 2026. Salah satu poin krusial yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2025 yang akan dibagikan kepada anggota. Suasana rapat berlangsung tertib dan demokratis, mencerminkan asas kekeluargaan yang dijunjung tinggi oleh seluruh anggota koperasi.

Acara puncaknya ditandai dengan pemilihan dan pelantikan Pengurus Antar Waktu masa bakti 2024-2027 serta Pengawas Antar Waktu masa bakti 2024-2026. Bapak Gatut Wijaya, S.H., M.Hum. secara resmi melantik para pengurus terpilih dengan memimpin pengambilan sumpah dan janji jabatan. Dengan dilantiknya kepengurusan yang baru ini, diharapkan Koperasi Pengayoman PN Jombang semakin inovatif dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh anggotanya.