JOMBANGKAB, DINKOPUM - Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban gerakan Koperasi yang ber-Badan Hukum, yang harus dilaksanakan setiap tahunnya setelah dilaksanakan Tutup Buku. Karena RAT merupakan pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas kepada seluruh Anggota.

Masa pandemi covid-19 belum berakhir sampai saat ini, Namun RAT harus tetap dilaksanakan, bisa melalui tertulis, tatap muka dengan peserta dibatasi kapasitasnya sesuai dengan luasan ruangan yang digunakan, maupun melalui media webinar. Cara yang terakhir atau melalui media webinar adalah merupakan media yang paling baik untuk saat ini, karena pelaksanaannya bisa diikuti oleh sebagian besar, atau bahkan bisa seluruh Anggota. 

Bertempat di Jombang Media Centre (JCC) Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, KPRI Sejahtera  melaksanakan  RAT melalui media Webinar, yang dianjutkan dengan Pemilihan Pengawas yang telah habis masa baktinya.

Semoga dengan dilaksanakannya RAT KPRI Sejahtera semakin mampu memberikan kontribusi yang lebih besar serta memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh Anggota Koperasi maupun masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya.