Pematangan SAKIP 2021 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang

JOMBANGKAB, Dinkopum (06/07/2020) - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tertuang dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan oelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan sistem SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinetja yang berkualitas dengan tahapan-tahapan, sebagai berikut :

  1. Rencana Strategis : dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam kurun 5 tahun.
  2. Perjanjian Kinerja : dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah.
  3. Pengukuran Kinerja : langkah-langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran/target kinerja yang telah dibuat.
  4. Pengelolaan Kinerja : proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja.
  5. Pelaporan Kinerja : proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja : langkah-langkah untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.

Dengan adanya SAKIP ini, kinerja instansi pemerintah menjadi terukur dengan baik, sehingga kinerja dari tahun ke tahun akan memberikan hasil yang baik dan dampak yang positif bagi instansi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pun, menjadi acuan instansi menjadi status "Berkinerja Baik". (*) TWD/AK