JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Business Assistant dan Project Management Officer (PMO).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, penyamaan persepsi, serta penguatan kapasitas bagi para Business Assistant dan Project Management Officer dalam melaksanakan tugas pendampingan serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Jombang.

Undangan yang hadir dalam kegiatan pembekalan ini meliputi:
1. Business Assistant KDKMP di Kabupaten Jombang
2. Project Management Officer KDKMP
3. Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang
4. Seluruh Kepala Bidang dan pejabat fungsional Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pendamping koperasi dapat menjalankan peran secara optimal dalam mendorong pertumbuhan dan kemandirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jombang.