Pembekalan Perkoperasian Koperasi Otu Jaya Makmur Jombang

JOMBANGKAB, Dinkopum (02/07/2020) - Koperasi yang menjadi Sokoguru Bangsa Indonesia kini menjadi idola tersendiri di masa perkembangan jaman sekarang ini.

Bagaimana tidak, dengan koperasi kita mampu mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Otu Jaya Makmur merupakan salah satu koperasi baru yang Kelembagaan Koperasinya bersifat Serba Usaha atau Koperasi Serba Usaha (KSU).

Badan Hukum Koperasi setara PT atau CV. Prinsip koperasi adalah kekeluargaan. Hak koperasi adalah anggota koperasi melalui RAT. Pengawas dan pengurus hanya mendapatkan amanah dari anggota koperasi.

KSU Otu Jaya Makmur ini bergerak di beberapa sektor, antara lain Simpan pinjam dan pembiayaan, usaha sektor riil meliputi ritel, PPOB, jual beli produk-produk sehari-hari.

Adapun sebagai informasi, jenis-jenis Koperasi antara lain Simpan pinjam, Produsen, Konsumen, Jasa, dan Syariah. Serta Kelompok Koperasi adalah Serba Usaha dimana koperasi melakukan kegiatan segala jenis usaha dan simpan pinjam.

Modal Koperasi diperoleh dari Simpanan Pokok, yaitu sekali awal jadi anggota, Simpanan Wajib, yaitu dilakukan rutin setiap bulan. Dan, Simpanan Sukarela, yaitu simpanan dengan jumlah bebas sesuai kemampuan anggota.
SHU Koperasi juga diperinci sebagai berikut : 30% dana cadangan, 25% jasa peminjam, 25% jasa penyimpan, 5% dana sosial, 5% dana pendidikan, 10% dana karyawan.

Perijinan koperasi pun dibuat berdasarkan kewilayahan. Kabupaten diawasi Dinkop kabupaten. Lintas kabupaten (propinsi) diawasi dinkop propinsi. Lintas propinsi (nasional) diawasi kemenkop RI. Dibuat kewilayahan, berkaitan dengan pengawasan kedinasan setempat

Besarnya jasa simpanan sukarela antara 0,5% - 0,8% dari nilai simpanan sukarela. Dan sesuai kesepakatan pengurus dan anggota. Semua diatur dalam ART koperasi. SHU semua sama. Dibagi rata. Jasa peminjaman koperasi diatur di AD dan ART. Maksimal 2% utk koperasi. Lebih dari 2% diawasi OJK.
Pembayaran karyawan koperasi disesuaikan dgn keuangan koperasi dan disepakati semua anggota, pengawas dan pengurus. Modal KSU : 25 juta (kabupaten), 75 juta (propinsi), 150 juta (nasional).
"Semoga ke depannya, KSU Otu Jaya Makmur mampu mengembangkan dan memajukan koperasi sehingga menjadi koperasi yang maju dan sehat." tutup salah satu pengawas Koperasi Otu Jaya Makmur Jombang. (*) TWD/AK