JOMBANGKAB_DINKOPUM, 18 September 2024 – Tim Penilai dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DINKOPUM) Kabupaten Jombang melakukan penilaian kesehatan terhadap empat Koperasi Wanita (Kopwan) yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2023 di Kecamatan Kudu. Kopwan yang dinilai meliputi Kopwan Bakalanrayung, Katemas, Kepuhrejo, dan Menturus. Kegiatan ini berlangsung di gedung balai pelatihan Desa Menturus, Kecamatan Kudu.
Penilaian kesehatan koperasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi serta Petunjuk Teknis Deputi Perkoperasian No. 15 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, masing-masing Kopwan diminta untuk menunjukkan hasil Neraca dan Perhitungan Laba Rugi selama dua tahun buku terakhir sebagai salah satu indikator kesehatan koperasi.

Selain itu, pengurus Kopwan juga diminta untuk menunjukkan kelengkapan administrasi berupa Buku 16 Perkoperasian, yang merupakan dokumen penting dalam pengelolaan koperasi. Dokumen ini mencakup berbagai aspek operasional koperasi, termasuk tata kelola, administrasi, serta laporan keuangan yang menjadi tolok ukur penting dalam menentukan kinerja dan kesehatan koperasi.
Kegiatan PENKES ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian serta menjaga kesehatan koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang.