JOMBANGKAB_DINKOPUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban pemanfaatan ruang publik. Pada Jumat (10/4) sore, operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) digelar di kawasan yang masuk kategori “Zona Merah”, meliputi sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan hingga area sekitar Alun-Alun Jombang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didukung oleh jajaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang bersama unsur lintas sektor. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, MKP, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, seperti Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, Corps Polisi Militer (CPM) TNI, serta Polres Jombang, bersinergi dengan OPD terkait untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan kondusif.
“Penegakan Perda ini kami lakukan secara tegas, khususnya di zona merah yang memang dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha, baik itu makanan, minuman, maupun jenis dagangan lainnya,” ujar Purwanto.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang dalam kesempatan tersebut juga berperan aktif memberikan pendampingan serta arahan kepada para PKL agar dapat berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti sentra kuliner atau area usaha yang legal. Upaya ini diharapkan tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Jombang telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan yang dilakukan secara intensif, termasuk dalam dua hari terakhir. Namun, masih ditemukan sejumlah PKL yang belum mematuhi aturan sehingga penertiban harus dilakukan.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat yang tengah beraktivitas di kawasan Alun-Alun Jombang. Warga mengapresiasi upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan.
Pemkab Jombang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran di zona merah. Pemerintah juga memastikan bahwa penataan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat melalui penyediaan lokasi usaha yang resmi dan tertata.