JOMBANGKAB_DINKOPUM - Pada tanggal 5 dan 6 Maret 2024, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pendampingan bagi UMKM di Kecamatan Perak dan Kecamatan Diwek. Kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mengidentifikasi dan membantu pelaku usaha terkait legalitas perizinan usaha. Selama dua hari, tim pendampingan terjun langsung ke lapangan dengan fokus pada pelaku usaha konveksi dan perdagangan kebutuhan pokok.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. Legalitas perizinan usaha adalah langkah penting yang harus dipenuhi agar UMKM dapat beroperasi secara resmi dan memanfaatkan peluang, termasuk pengajuan fasilitas kredit perbankan.

Selama dua hari kegiatan, tim pendampingan bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengidentifikasi kebutuhan dan memberikan bimbingan terkait proses administrasi pembuatan NIB. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnis mereka lebih lanjut dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan.

Pendampingan legalitas perizinan usaha

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di daerah. Dengan memberikan pendampingan langsung di lapangan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan legalitas dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Kecamatan Perak dan Diwek dapat segera memenuhi persyaratan legalitas perizinan usaha. Dengan demikian, mereka akan lebih siap untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Kegiatan pendampingan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jombang dan sekitarnya.