JOMBANGKAB_DINKOPUM - Dalam upaya menindaklanjuti Surat Penjabat (Pj.) Bupati Jombang Nomor X.700/1088/415.15/24 tanggal 17 Mei 2024, tentang rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengadakan acara Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Verifikator Usulan Pokok Pikiran dan Aspirasi Masyarakat Berbasis Digital.
Acara ini diadakan selama dua hari, pada tanggal 18 hingga 19 September 2024, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Malang, Jalan Veteran 8A, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, serta para pejabat verifikator usulan yang terlibat langsung dalam proses digitalisasi pokok pikiran DPRD dan aspirasi masyarakat.

Tujuan dari acara ini adalah untuk memperkuat kemampuan verifikator dalam menggunakan sistem informasi/aplikasi yang diterapkan dalam pelaksanaan hibah, sesuai dengan rekomendasi dari BPK-RI. Hal ini juga selaras dengan pedoman Penilaian Monitoring Corruption Center (MCP) Tahun 2024 di area perencanaan, khususnya terkait dengan Pokok Pikiran DPRD.
Pelatihan dan diskusi intensif dilaksanakan selama dua hari penuh, mulai pukul 13.00 hingga selesai, di mana para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan teknologi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan serta pelaksanaan hibah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas SDM yang bertugas, mempercepat proses verifikasi, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas korupsi.
Dengan adanya pelatihan ini, Kabupaten Jombang diharapkan dapat mencapai standar yang lebih tinggi dalam tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan yang berbasis digital serta lebih akuntabel.