Percepatan Koperasi Sehat melalui NIK

JOMBANGKAB, Dinkopum (28/10/2019) - Nomor Induk Koperasi atau biasa disebut NIK merupakan hal pokok administrasi bagi koperasi yang harus dipenuhi.

Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UM bidang Kelembagaan Koperasi, mengundang 40 koperasi yang akan diberikan materi teori sekaligus praktek dalam membuat NIK secara online.

Agenda yang diselenggarakan selama 4 hari mulai hari Senin, 28/10/2019 sampai 31/10/2019 ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UM, Wiwik Tjitrawati dan dihadiri tidak kurang dari 40 koperasi di tiap harinya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Timur.

Disampaikan juga oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Wiwik Eko R. bahwa betapa pentingnya NIK ini bagi kemajuan koperasi. "Karena untuk percepatan peningkatan target koperasi yang memiliki NIK, makanya sekaligus nanti ada sesi implementasi pendaftaran NIK/praktek langsung teknis pendaftaran NIK secara online." tegasnya. (*) TWD/AK