QRIS sebagai Sarana Pembayaran Non-Tunai Pelaku Usaha Mikro

JOMBANGKAB, DINKOPUM (11/12/2020) - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim cabang Jombang, memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pengurusan QRIS sebagai alat bayar non-tunai untuk transaksi usaha.

Di masa pandemi dimana dengan protokol kesehatan yang mewajibkan untuk menjaga jarak, metode pembayaran model QRIS ini sungguh tepat sekali. Cukup dengan scan QR Code melalui seluruh paltform pembayaran dan bank apa saja, bisa dilakukan tanpa ada biaya admin tambahan.

Ada sekitar 12 pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitas tersebut sekaligus sebagai pilot project penggunaan teknologi pembayaran non-tunai. (*) TWD/AK