JOMBANGKAB, DINKOPUM - Lahirnya undang-undang pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab dan kewajiban bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Meskipun diterapkan sesuai dengan peraturan, pelayanan publik masih belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang dinamis. Sehingga, partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik dibutuhkan untuk mencapai pelayanan prima.

Masyarakat sebagai pengguna layanan dapat dilibatkan secara aktif untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada, terutama dalam menyusun standar pelayanan, yang merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji bagi pengguna layanannya.

Hal tersebut diatas melatarbelakangi pelaksanaan Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, pada hari Jumat, tanggal 4 Juni 2021.

Lebih lanjut ditegaskan oeh Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Sri Surjati, SS, M.Si, yang memimpin kegiatan Rakor didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Rudy Bakhtiar, S.H., MKP, Kepala Bidang Usaha Mikro Mohammad Jawahirul Ulum, Spd., M.Si,  menyatakan bahwa ada enam prinsip yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan standar pelayanan. Pertama, sederhana sehingga mudah dipahami pengguna yang datang dari berbagai lapisan masyarakat. Kedua, partisipatif yakni melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Ketiga, akuntabel yakni hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.  Keempat, berkelanjutan yakni Standar Pelayanan  harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Kelima, transparansi yakni Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Keenam, keadilan yakni Standar Pelayanan yang ditetapkan harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat. 

Diskusi evaluasi SPP diikuti antara lain oleh seluruh Pejabat Struktural di lingkup Dinas Koperasi, Petugas Pelayanan, dan stakeholder dari unsur KUD, KOPWAN, KSP, Pelaku Usaha Mikro dan Tenaga Pendamping.

Secara atributif, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, evaluasi, dan pemantauan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.  Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik tidak hanya dilakukan satu atau beberapa pihak, tapi bisa dilakukan bersama agar adanya akselerasi dalam penerapan pelayanan publik.