JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang mengadakan Rapat Koordinasi Internal pada hari Selasa, 16 Januari 2024. Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut melibatkan unsur bidang  Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi (KPK), Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (PPK),dan Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM).

Rapat dimulai pukul 08.00 WIB di ruang rapat utama kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Bapak Fahrudin Widodo, S.H, M.M, memimpin jalannya rapat dan menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar bidang untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan RAT koperasi.

Pembahasan utama dalam rapat kali ini adalah penyusunan format laporan pertanggungjawaban RAT koperasi. Format ini diharapkan dapat menjadi standar yang memudahkan koperasi dalam menyusun laporan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam diskusi tersebut, setiap bidang memberikan masukan terkait format laporan yang ideal dan cara implementasinya.

"Kita perlu memastikan bahwa setiap koperasi di Kabupaten Jombang memiliki panduan yang jelas dalam menyusun laporan pertanggungjawaban RAT. Ini akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi, serta memudahkan pengawasan oleh dinas," ujar Bapak Fahrudin.

Selain itu, rapat juga membahas pembagian tugas untuk pendampingan koperasi saat pelaksanaan RAT. Tim pendampingan akan dibentuk dari gabungan unsur bidang PPK, KPK, dan PUM. Masing-masing tim akan bertanggung jawab mendampingi koperasi di berbagai kecamatan, memastikan pelaksanaan RAT berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dengan adanya tim pendampingan ini, diharapkan setiap koperasi dapat menyelenggarakan RAT secara efektif dan efisien, serta meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai prosedur dan kewajiban dalam RAT.

Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan kesepakatan bersama untuk segera menyosialisasikan format laporan pertanggungjawaban RAT yang telah disusun, serta pembentukan tim pendampingan yang akan segera diterjunkan ke lapangan.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang berharap melalui langkah-langkah ini, kegiatan RAT koperasi di seluruh wilayah Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan lebih baik, meningkatkan kualitas manajemen koperasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anggotanya.