JOMBANGKAB, DINKOPUM - Rabu, 3 Maret 2021 di Jambuluwuk Hotel dan Resort Kota Batu. Telah diselenggarakannya Rapat Koordinasi Kebijakan Kelembagaan Koperasi Dan UKM JAWA TIMUR. Acara yang diselenggarakan selama 2 hari tersebut dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 4 Maret 2021, yang dihadiri oleh Pejabat Dinas Koperasi Dan UM di 38 Kab/Kota se Jawa Timur.

Acara dibuka dengan sambutan langsung dari Bapak Dr. Mas Purnomo Hadi, MM selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya, beliau menyampaikan 3 pokok tujuan diselenggarakanya Rapat Koordinasi Kebijakan Kelembagaan Koperasi Dan UKM antara lain yaitu:
1. Adanya pemaksimalan Sinkronisasi Dan Tupoksi PPKL untuk pendataan koperasi pondok pesantren di kab/kota terkait dengan program OPOP (One Pesantren One Product) dan pembinaan koperasi pondok pesantren yg sudah ada.
2. Terlaksananya pengawasan terhadap koperasi-koperasi cabang yang ada di kab/kota. Terkait dengan apakah sudah memiliki perizinan atau belum, Terkait dengan izin buka cabang, diharuskan sudah memiliki NIb, Izin Operasional dan Ijin Usaha Simpan Pinjam, baik itu kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas.
3. Dan secepatnya mengajukan kebutuhan fungsional pengawas Koperasi di tiap Di Dinas Koperasi Dan UM di Kab/Kota se Jawa Timur.
Diharapkan dengan terlaksananya rapat koordinasi kebijakan ini, setiap kantor dinas yang ada di setiap Kab/Kota di jawa timur dapat memenuhi semua kebijakan-kebijakan yang ada dengan baik dan meminimalisir kendala yang dihadapi.