JOMBANGKAB_DINKOPUM – Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Istidjab Tjokrokoesoemo, Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, pada Senin (15/9/2025) pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/345/415.10.1.3/2025 tanggal 9 September 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Acara dipimpin langsung oleh jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait, antara lain:

- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang

- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang

- Inspektur Kabupaten Jombang

- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang

- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang

- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang

- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang

- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang

- Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang

- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang

- Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-perangkat daerah, memastikan penyelenggaraan koperasi berjalan sesuai regulasi, serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang.

Pembentukan Satgas ini juga menjadi langkah strategis Pemkab Jombang dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.