JOMBANGKAB_DINKOPUM – Koperasi Desa Merah Putih Desa Carangrejo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.

Kegiatan RAT tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan pengurus menyelenggarakan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Undangan resmi kegiatan diterbitkan pada 3 Februari 2026 dengan Nomor: 01/KDMP/II/2026.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Ana Arisanti, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ana Arisanti menyampaikan pentingnya RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota serta sebagai forum evaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku. Ia juga mendorong agar koperasi terus meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat permodalan, serta memperluas pelayanan kepada anggota.

RAT ini menjadi momentum strategis bagi koperasi yang berlokasi di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta menyusun rencana kerja tahun berikutnya.

Dengan terselenggaranya RAT ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih semakin solid, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya serta masyarakat sekitar.