JOMBANGKAB_DINKOPUM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan kegiatan sosialisasi penanganan akses reforma agraria pada hari Selasa, 2 April 2024. Acara ini berlangsung di dua lokasi, yaitu di Balai Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, dan Balai Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan program sinergitas antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan BPN dalam melakukan pendataan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, terkait ajudikasi pendaftaran tanah untuk kegiatan usaha mikro.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari para pelaku UMKM di kedua desa tersebut tampak antusias mengikuti penjelasan yang diberikan. Mereka diberikan informasi mendetail mengenai prosedur pendaftaran tanah, dokumen yang diperlukan, dan manfaat yang akan diperoleh setelah tanah mereka terdaftar secara resmi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah bagi kegiatan usaha mikro. Dengan adanya sinergi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan BPN, diharapkan pendataan dan ajudikasi pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Jombang.