JOMBANGKAB_DINKOPUM, 10 Oktober 2024 — Dalam rangka pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam koperasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menyelenggarakan Workshop Kepatuhan dan Kelayakan Laporan Pertanggungjawaban bagi pengurus dan pengawas koperasi.
Workshop ini dihadiri oleh dua orang pengurus dari setiap koperasi yang diundang, dengan total undangan sebanyak 25 koperasi yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Peserta Workshop
Acara yang digelar di Ruang Suro II, Pemerintah Kabupaten Jombang di Jl. Wachid Hasyim No. 137, Jombang, dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi, khususnya dalam memenuhi standar kelayakan untuk memperoleh izin usaha.
Selain itu, narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur turut memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru dan proses pengajuan izin usaha simpan pinjam melalui OSS-RBA. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah kepatuhan, penyusunan laporan keuangan yang sesuai, serta cara meningkatkan transparansi dalam operasional koperasi.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pengurus koperasi agar dapat memenuhi standar regulasi yang berlaku serta mendorong keberlanjutan koperasi di Kabupaten Jombang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koperasi-koperasi yang hadir dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan perizinan serta meningkatkan kepercayaan anggotanya melalui laporan pertanggungjawaban yang lebih baik dan transparan.