Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
FASILITASI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Persyaratan Pelayanan:
1. Koperasi aktif
2. Anggota, pengurus, pengawas, pengelola koperasi yang wilayah keanggotaannya belum pernah mendapatkan pelatihan
3. Anggota, pengurus, pengawas, pengelola koperasi yang wilayah keanggotaannya sudah pernah mendapatkan jenis pelatihan yang sama dengan skema pelatihan berjenjang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Ususlan data peserta melalui mekanisme Bottomup atau Topdown
2. Peserta pelatihan mendaftar secara elektronik maupun non elektronik
3. Peserta melaksanakan pelatihan
4. Jangka waktu penyelesaian 3(tiga) hari
5. Biaya gratis
6. Mendapatkan Sertifikat Pelatihan SDM Koperasi