Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
FASILITASI SURAT KETERANGAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Persyaratan Pelayanan:
1. Surat Permohonan
2. Berita Acara Rapat Pemilihan Pengurus
3. Daftar hadir Rapat Pemilihan Pengurus
4. Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Mekanisme dan Prosedur:
1. Menyerahkan berkas
2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas
3. Pembuatan tanda terima pengambilan
4. Penyampaian Surat Keterangan kepada pemohon (3 hari kerja)