Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
LAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KOPERASI
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Persyaratan Pelayanan:
1. Surat Permohonan (Surat Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang dibuat oleh pengurus koperasi).
2. Buku RAT 2 tahun terakhir (Dokumen yang berisi laporan kegiatan dan keuangan koperasi yang disampaikan saat Rapat Anggota Tahunan/RAT).
Mekanisme dan Prosedur:
1. Menyerahkan berkas permohonan
2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas
3. Pembuatan tanda terima pengambilan
4. Penerbitan sertifikat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (5 hari kerja)